Polda Banten Limpahkan Lapdu, Ketum HMI Pandeglang: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

    Polda Banten Limpahkan Lapdu, Ketum HMI Pandeglang: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

    Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan perkara laporan pengaduan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pandeglang ke Polres Serang Kota dengan nomor surat B.18/710/VIII/2024/Ditreskrimum Polda Banten.

    "Kami sudah menerimanya yang ditunjukan ke PC HMI Kabupaten Pandeglang tertanggal 29 Agustus 2024. Kami akan kawal terus kasusnya sampai tuntas, " kata Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri alias Tayo, melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (02/09/2024).

    Menurut Tayo, aduan tersebut dalam penanganan perkara delik aduan PC HMI Pandeglang atas peristiwa dugaan penganiyaan terhadap beberapa pengurus dan kader HMI saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kantor BPJN Serang.

    "Kami pun melaporkan tentang adanya dugaan penghalangan Aksi Demonstrasi, yang dilimpahkan ke Polres Serang Kota, dengan alasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk wilayah hukum Polres Serang Kota, " terangnya.

    Sebab, kata Tayo, diduga adanya aturan dan undang-undang yang di tabrak oleh oknum yang mengenakan Seragam Satria Banten PPBNI sebab menghalangi saat melakukan unjuk rasa.

    "Dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta aturan lainya yang berlaku, " ujarnya.

    Dengan adanya pelimpahan perkara tersebut, lanjut Tayo, tidak menjadi sebuah permasalahan, asalkan penegak hukum dapat bekerja profesional.

    "Tentunya dengan memproses laporan kami dan menindak tegas para pelaku itu. Karena kami warga negara yang taat hukum, maka sejauh ini kami masih mendengar dan mengikuti proses hukum yang ada saat ini, " pungkasnya.***

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    IKA SKMA Banten Dukung Program Presiden...

    Artikel Berikutnya

    Kadis Perikanan Pandeglang Sebut Kondisi...

    Berita terkait