Izin Pembangunan dan Amdal RSUD Labuan Disoal, Begini Kata HMI Pandeglang

    Izin Pembangunan dan Amdal RSUD Labuan Disoal, Begini Kata HMI Pandeglang

    Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan pembangunan RSUD Labuan yang berlokasi di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang dipertanyakan berbagai kalangan di wilayah tersebut.

    Ramainya berbagai kalangan masyarakat yang mempersoalkan mengenai Amdal dan Perizinan atas pembangunan RSUD Labuan tersebut. Aktivis muda Pandeglang, Entis Sumantri selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pandeglang, mengatakan bahwa dengan adanya polemik di media yang mempersoalkan pembangunan RSUD Labuan dibutuhkan kajian secara matang dan konfrehensif.

    "Kami melihat persoalan AMDAL dan perizinan RSUD Labuan harus kita kaji bersama secara matang jangan sampai komentar atau pernyataan yang kurang kurang baik dan akan menghilangkan kepercayaan publik terhadap media itu sendiri, " ungkap Entis yang akrab dipanggil Tayo ini kepada media, Jumat (18/10/2024).

    "Adanya RSUD Labuan merupakan harapan masyarakat Pandeglang khususnya di Kecamatan Labuan dan sekitarnya dalam pemerataan pelayanan kesehatan yang harus kita dukung dengan tidak mengindahkan AMDAL bagi masyarakat, " sambungnya.

    Dikatakan Tayo, mencermati beberapa komentar pejabat daerah di Kabupaten Pandeglang bahkan salah satu anggota legislatif DPRD Pandeglang dan DPRD Provinsi Banten yang menyoroti soal Ijin dan Amdal RSUD Labuan tersebut.

    "Jika kita lihat komentar dan keritiknya itu kami duga seperti tidak memahami tentang persoalan yang terjadi, bahkan terkesan tak mengerti tentang Amdal itu sendiri dan diduga serat akan kepentingan para pejabat baik eksekutif maupun legislatif agar dapat di perhitungangkan oleh pihak-pihak terkait, " bebernya.

    Tayo juga mengatakan, bahwa berdirinya RSUD Labuan ini menjadi harapan besar masyarakat Pandeglang dalam pemerataan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pandeglang.

    "Maka kami yakin upaya pemerintah Provinsi Banten dalam pemerataan pembangunan sarana atau pasilitas kesehatan itu pasti ada plus minusnya. Namun kami yakin pemerataan kesehatan yang terbaik untuk masyarakatnya, " katanya.

    Lanjut Tayo, kalau melihat Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu jelas tertuang tentang pemerataan kesehatan.

    "Maka kita harus melihat secara Universal dari setiap sudut pandang yang ada karena, saya yakin Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ingin mewujudkan cita-cita yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya tentang pemerataan kesehatan dengan hadirnya pembangunan RSUD Labuan, " ujarnya.

    Tayo berharap semua komponen masyarakat harus mensuport dan mendukung upaya Pemprov Banten dengan upaya pemerataan pelayanan kesehatan tersebut.

    "Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karena pelayanan kesehatan sangat di butuhkan bagi masyarakat Pandeglang Selatan, " imbuhnya.

    "Jangan sampai pembangunan RSUD Labuan serta pengoperasian RSUD itu terhambat, karena sudah jelas bahwasanya saya yakin sebesar RSUD Labuan yang di bangun oleh Pemerintah Pemprov Banten ini sudah pasti akan menempuh peraturan dan perizinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi ini RSUD Pemerintah bukan lagi swasta, " pungkasnya.

    Diketahui, Dr Wahyutomo, MARS. selaku Plt. Direktur RSUD Labuan mengatakan, bahwa dibawah 5 hektare tidak memakai amdal melainkan memakai Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Kesehatan Lingkungan (UPL-UKL).

    "Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak, mengenai lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, itu sudah ada dan sudah ditempuh, " katanya.***

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD Pandeglang Temui Masa Aksi, Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Empat Orang PPS di Cikedal Dicopot, Ini...

    Berita terkait