Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar sosialisasi tahapan kampanye dengan menyampaikan berbagai tahapan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Menurut Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah semua tahapan Pilkada dilakukan hingga saat ini KPU telah mempasilitasi pengadaan surat suara atau logistik yang dalam proses produksi pihak ketiga melalui e-katalog yang terjadi keterlambatan.
"KPU juga telah mempasilitasi jadwal Debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan ditayangkan melalui televisi secara langsung yang akan dijadwalkan dua kali debat, " ungkap Nunung Nurazizah dalam acara sosialisasi kampanye di Saung Sultan, pada Jumat (11/10/2024).
"Kami juga memikirkan agar siaran langsung di televisi bisa lihat/disimak oleh warga masyarakat Kabupaten Pandeglang yang merupakan target sosialisasi kampanye, " sambungnya.
Selain itu kata Nunung bahwa semua Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan untuk membuat 20 akun media sosial (Medsos) dalam mensosialisasikan atau mengkampanyekan kepada masyarakat melalui medsos tersebut.
"Terkait pengawasan adalah tugas Bawaslu dan peran media. Kami juga sudah menetapkan batasan dana kampanye paslon, dan tidak bisa dihitung secara rinci didalam PKPU seperti pengadaan pasar murah dan kesehatan gratis, " katanya.
Baca juga:
Tony Rosyid: MK Tidak Butuh Rehabilitasi?
|
Nunung Nurazizah menambahkan, bahwa terkait surat suara untuk Kabupaten Pandeglang sampai saat ini belum naik cetak karena lebih dari tiga paslon.
""Mulai tanggal 4 November 2024 untuk surat suara baru bisa dikirim ke KPU Pandeglang. Adapun rencananya agenda debat tanggal 9 dan 13 November 2024 di Kompas TV dan Metro TV, " pungkasnya.
Diketahui acara sosialisasi kampanye itu dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan Pemlihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau Walikota dan wakil walikota serta Keputusan KPU Nomor 620 tahun 2024 tentang Pedoman teknis sosialisasi dan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut.***